SIARAN PERS – Tim Kuasa Hukum Indah Harini, yang tergabung pada pada kantor Hukum Mastermind & Associates, merespon pemberitaan di berbagai media terkait Klien kami Indah Harini, nasabah prioritas PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Kami menjawab komentar oleh Sdr. Rinto Wardana yang menyebut kasus hukum Klien kami dapat disebut penggelapan.
“Penggunaan kata ‘dapat disebut penggelapan’ tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum .Belum ada putusan dari pengadilan terkait penetapan tersangka Klien kami oleh Polda Metro Jaya,” kata Henri Kusuma, Managing Partner Mastermind & Associates.
“Kami juga menjawab terkait tiga hal yang dikomentari oleh Sdr. Rinto Wardana dalam artikel tersebut, yakni itikad baik Klien kami, tuduhan penggelapan, dan tuduhan tindak pidana pencucian uang,” kata Henri.
I. Itikad Baik
Perlu kami garis bawahi, meskipun Klien kami telah beritikad baik, dengan menanyakan berkali-kali transfer dana ke rekening valas Klien kami di BRI, yang selalu dijawab tidak ada masalah dari pihak BRI, klien kami justru dilaporkan oleh Muhamad Rafki Rosyaf, yang mewakili pihak PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Bersama dengan surat ini, kami, Tim Kuasa Hukum Indah Harini, bermaksud memberi klarifikasi terkait pemberitaan di berbagai media. Kami juga menjelaskan kronologi kasus Klien kami secara rinci:
(1) Setelah kembali ke Indonesia dari Edinburgh, United Kingdom, terdapat transfer masuk kepada rekening tabungan Valas GBP miliknya di BRI, yaitu :
a) Tanggal 25 November 2019 dalam 3 kali transaksi;
b) Tanggal 10 Desember 2019 terdapat 4 kali transaksi dan;
c) Tanggal 16 Desember 2019 terdapat transfer 2 kali transaksi;
(2) Sebagaimana kami nyatakan di atas, bahwa Klien kami memiliki itikad baik. Hal ini dapat didukung oleh fakta berikut:
a) Indah Harini, pada tanggal tanggal 3 Desember 2019 mendatangani kantor BRI untuk menanyakan perihal transfer atau dana masuk yang terdapat keterangan invalid credit Account Currency, selanjutnya, customer service membuat laporan ke Divisi Pelayanan dan kemudian memberikan Trouble tiket dengan Nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan;
b) Bahwa kemudian pada tanggal 10 Desember dan tanggal 16 Desember 2019, Indah Harini menanyakan ke customer Service BRI untuk kembali menanyakan perihal dana masuk yang kemudian dijawab oleh customer service BRI, setelah mengecek komputernya, menyatakan “tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda”. Dengan demikian, sudah terjadi pelepasan hak, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 Poin 1 dan Pasal 1 Poin 15 Undang-undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
c) Trouble Ticket Nomor TTB 25752980 telah di closed (ditutup) pada Maret 2020.
(3) Terkait kasus ini, terdapat keterangan Invalid Credit Account Currency, yang berarti telah ‘diketahui terjadinya kekeliruan tersebut’
(4) Kami juga ingin menyampaikan, setelah klien Kami melaporkan ke BRI, selama kurang-lebih 11 bulan, yakni sejak 1 Desember 2019 sampai dengan 6 Oktober 2020, tidak terdapat klaim dari BRI.
(5) Kami merasa ada kejanggalan karena setelah berjalan kurang lebih 11 bulan, baru pada tanggal 6 Oktober 2020, Accout Officer Bank BRI, yang biasa melayani klien kami sebagai Nasabah Prioritas, menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar GBP 1,714,842.00 yang diterima pada kurun waktu 25 November-15 Desember 2019.
(6) Kami juga merasa ada kejanggalan ketika BRI menghubungi Klien kami tanpa surat resmi dan hanya menyodorkan 2 (dua) lembar kertas HVS kosong, lalu Klien kami diminta menulis kesanggupan untuk mengembalikan dana yang sudah masuk;
Melalui surat jawaban tertulis ini, kami, tim Kuasa Hukum Indah Harini, masih mempertanyakan, mengapa hingga saat ini, HAK klien kami, sebagai konsumen dan nasabah perbankan, untuk mendapat penjelasan tentang:
(1) bukti transaksi perpindahan uang yang masuk ke rekening Indah Harini,
(2) surat resmi pemberitahuan kesalahan transfer dari BRI dan
(3) penawaran penyelesaian dari pihak bank, tak kunjung diberikan.
Kami juga mempertanyakan, mengapa, pada sebuah rapat dengan BRI, perwakilan BRI pernah menyebut adanya kesalahan system yang TIDAK SUPPORT untuk valas GBP sehingga ada kesalahan transfer. Hal tersebut telah dibiarkan selama kurang lebih 11 bulan dan telah berkali-kali ditanyakan oleh Klien kami.
Klien kami diminta untuk mengembalikan dana tersebut, atau dapat dijadikan cicilan ringan bahkan tanpa bunga.
Oleh karena itu, ucapan Sdr. Rinto Wardana, yang dikutip di berbagai media, bahwa Klien kami tidak memiliki itikad baik, sangatlah bias dan tidak berimbang.
Melalui surat ini kami juga menjawab penjelasan Rinto, yang mengatakan bahwa penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Menjawab hal ini, kami mengutip Legal Opinion (Pendapat Hukum) tentang Kekeliruan/Kesalahan Transfer Dana oleh Dr. Zulfi Diane Zaini Sh, dari Pusat Studi Hukum Perbankan Universitas Bandar Lampung.
Menjawab pertanyaan jika terdapat kesalahan Transfer Dana, apakah perintah Transfer dana harus dibuktikan untuk membuktikan benar terjadi kesalahan Transfer Dana? Dr. Zulfi mengatakan:
1. Jika terdapat kesalahan Transfer Dana, perintah Transfer Dana harus dapat dibuktikan untuk bahan pembuktian bahwa benar telah terjadi kesalahan dalam Transfer Dana, harus dapat dibuktikan untuk bahan pembuktian bahwa benar telah terjadi kesalahan Transfer Dana, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berisi adapun:
Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyebutkan: Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan.
Kemudian Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana:
Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan kekeliruan Pengaksepan Transfer Dana sehingga Pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, Penyelenggara Penerima Akhir wajib melakukan koreksi atas kekeliruan Pengaksepan dan melakukan Tindakan Pengaksepan untuk kepentingan Penerima yang berkah.
2. Selanjutnya berdasarkan Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana yang berisi:
a) Kekeliruan menyampaikan jumlah Dana yang tidak sesuai dengan Perintah Transfer Dana; atau
b) Kekeliruan melakukan Pengaksepan sehingga Dana tidak diterima oleh Penerima yang berhak.
3. Dalam hal Penyelenggara melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruan tersebut.
4. Perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melaksanakan Transfer Dana sesuai dengan isi Perintah Transfer Dana, antara lain dengan cara:
a) Melakukan pembatalan atau perubahan Perintah Transfer Dana; dan/atau
b) Menerbitkan Perintah Transfer Dana baru kepada Penerima yang berhak, tanpa menunggu pengembalian Dana dari Penerima yang tidak berhak.
5. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana sebagaimana tersebut di atas, jika terdapat kesalahan Transfer Dana, maka perintah Transfer Dana tersebut harus dapat membuktikan bahwa benar telah terjadi kesalahan dalam Penyelenggaraan perintah Transfer Dana dengan waktu 1 hari kerja sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 56 ayat (1) dan 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Thaun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana.
II. Tuduhan Penggelapan
Terkait komentar Sdr. Rinto Wardana, maka dengan ini, kami, kantor Hukum Mastermind & Associates, melalui Sdr. Henri Kusuma, menyatakan:
“Pasal 372 KUHP memiliki unsur; barang siapa mengambil; suatu benda; sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan cara melawan hukum dan benda yang ada dalam kekuasannya tidak karena kejahatan.”
“Bahwa unsur kepunyaan orang lain tidak terpenuhi. Dana ini milik siapa? Jika memang ada kesalahan. Di satu sisi, BRI telah menyatakan bahwa dana tersebut memang milik klien kami. Klien kami selalu meminta bukti kesalahan transfer, jika memang ada kesalahan transfer, namun tidak pernah diberikan pihak BRI.”
III. Tuduhan Pencucian Uang
Berdasarkan Pasal 1 Poin 15 Jo Pasal 10, Undang Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bahwa terduga harus ada permufakatan jahat antara pengirim dan klien. Sementara, klien kami tidak ada permufakatan jahat dengan pihak mana pun.