SIARAN PERS: KRONOLOGI FAKTA DAN PERISTIWA HUKUM, SEJAK 1 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL 6 OKTOBER 2020
(1) Klien kami (Indah Harini) merupakan nasabah prioritas di Bank BRI. Dikarenakan ada keperluan mendaftarkan anak untuk sekolah di Edinburgh, United Kingdom (UK) akhirnya membuka rekening tabungan valas GBP, utamanya dimaksudkan untuk memfasilitasi pembayaran biaya hidup dan biaya kuliah dan aktivitas terkait lainnya.
(2) Selama melakukan transaksi di Edinburgh, UK, klien kami pernah mengisi formulir tax refund dan beberapa lembar semacam kupon undian yang berjumlah kurang lebih 17 buah dan dimasukkan ke dropbox yang tersedia. Pada dokumen tax refund dan kupon undian tersebut, klien kami mencantumkan rekening tabungan valas GBP yang dimilikinya pada BRI;
(3) Bahwa setelah kembali dan beberapa saat berada di Indonesia, terdapat transfer masuk kepada rekening tabungan Valas GBP milik klien Kami yaitu :
1. tanggal 25 November 2019 dalam 3 kali transaksi;
2. tanggal 10 Desember 2019 terdapat 4 kali transaksi dan;
3. tanggal 16 Desember 2019 terdapat transfer 2 kali transaksi.
(4) Pada tanggal tanggal 3 Desember 2019 klien kami mendatangani kantor BRI untuk menanyakan perihal transfer atau dana masuk yang terdapat keterangan Invalid Credit Account Currency. Selanjutnya, customer service membuat laporan ke Divisi Pelayanan dan kemudian memberikan trouble ticket dengan Nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan;
(5) Kemudian pada tanggal 10 Desember dan tanggal 16 Desember 2019, klien kami kembali menanyakan ke Customer Service BRI perihal dana yang masuk ke rekeningnya. Kemudian dijawab oleh customer service BRI, setelah mengecek komputernya, yang mengatakan: “Tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda”;
(6) Semenjak klien kami melaporkan kepada pihak BRI, perihal dana masuk terkait Invalid Credit Account Currency, berarti telah ‘diketahui telah terjadi kekeliruan;
(7) Pada tanggal 23 Desember 2019 klien kami memindahkan dana dari rekening tabungan valas GBP nya ke rekening Deposito Berjangka valas GBP pada kantor cabang Bank BRI;
(8) Bahwa untuk menghindari unsur riba, maka rekening Deposito Berjangka Valas GBP BRI tersebut, pada 24 Februari 2020, dipindahkan ke rekening di BRI Syariah.
(9) Bahwa setelah berjalan +/- 11 bulan, yakni sejak 1 Desember 2019 sampai sebelum 6 Oktober 2020, BRI tidak pernah mempermasalahkan transfer dana tersebut. Namun anehnya, pada tanggal 6 Oktober 2020 account officer BRI, yang biasa melayani klien kami sebagai nasabah prioritas, mengatakan, atau meng-klaim per telepon bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar GBP 1,714,842.00 yang diterima pada kurun waktu 25 Nopember-15 Desember 2019.
(10) Klien kami sangat terkejut dan shock menerima telepon tersebut karena pihak bank telah berkali-kali mengatakan tidak ada masalah dan klien kami telah melakukan klarifikasi atau menanyakan atau cross-check kepada pihak BRI terkait dana masuk. Anehnya lagi, jika memang dana tersebut merupakan Invalid Credit Account Currency, mengapa bisa dipindahkan oleh pemilik rekening dan baru dipermasalahkan setelah 11 bulan dan ketika digunakan ?
(11) Dalam penanganan salah transfer ini, BRI menghubungi klien kami tanpa surat resmi dan hanya menyodorkan 2 (dua) lembar kertas HVS kosong tanpa klien kami diminta menulis kesanggupan untuk mengembalikan dana yang sudah masuk;
(12) Klien kami memberikan kuasa kepada kami untuk mendapatkan advokasi, pendampingan, serta untuk diminta pendapatnya. Kami memastikan dalam menjalankan fungsi ini, telah sesuai berdasarkan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat;
(13) Bahwa kami mendampingi klien dalam rangka memenuhi undangan rapat yang diadakan di kantor BRI pada tanggal 20 Oktober 2020. Setelah dimulainya rapat, klien kami dikejutkan dengan ucapan nada tinggi oleh salah satu staf BRI yang mengatakan “mengapa ibu pake pengacara”. Sempat kami tegur bahwa nasabah berhak di damping oleh kuasa hukum, akhirnya rapat dimulai. BRI menyatakan adanya kesalahan system yang TIDAK SUPPORT untuk valas GBP sehingga ada kesalahan transfer kepada klien kami dan meminta untuk mengembalikan dan dana yang telah dipakai dapat dijadikan pinjaman ke klien kami dengan cicilan ringan bahkan tanpa bunga. Hal tersebut diucapkan oleh pihak bank. Akhirnya kami bersama klien undur dari rapat.
(14) Bahwa kami mengirim surat kepada BRI sebagai bentuk tanggapan dan keberatan atas statement dalam rapat yang diadakan tanggal 20 Oktober 2020 tersebut. Dalam surat ini, kami menyatakan bahwa rekening milik klien dan segala yang ada di dalamnya adalah SAH milik klien kami berdasarkan perundang-undangan yang berlaku;
(15) Surat tersebut tidak pernah dibalas, lalu BRI meminta kepada klien kami untuk rapat via zoom meeting yang dilaksanakan tanggal 11 November 2020 dan meminta untuk tidak di dampingi oleh kuasa hukum. Klien kami menyanggupi, dan dalam rapat zoom tersebut, pihak BRI bersedia serta berjanji akan memenuhi keinginan klien kami berupa (1) bukti transaksi, (2) surat resmi (3) penawaran dari BRI;
(16) Klien menunggu hingga 3 pekan permintaan klien tidak juga dipenuhi, maka pada tanggal 24 November 2020 klien mengirim surat ke BRI, mempertanyakan janji dan mempertegas keseriusan bank dalam menyelesaikan persoalan ini.
(17) Setelah 1 minggu berakhir dari surat klien kami diatas, BRI bukannya memenuhi permintaan klien kami yang juga konsumen BRI, tapi justru mengirimkan somasi;
(18) Kami selaku kuasa langsung menjawab somasi tersebut. Menurut legal opinion dari salah satu perumus Undang Undang Transfer dana ada 3 point yang harus diperhatikan (1) bukan waktu yang patut (2) Bank harus memenuhi pasal 78 dan 57 terlebih dahulu (3) penerima dana tidak dapat diminta pertanggung jawaban baik pidana maupun perdata.
(19) Kemudian klien kami dilaporkan dengan pasal 85 UU Transfer Dana.
(20) Klien melakukan itikad baik untuk kesekian kali dengan meminta kepada BRI: bukti voucher transaksi, yang mana permintaan ini merupakan hak konsumen. Jangankan dipenuhi, surat pun tidak pernah dibalas.
(21) Pada 12 Januari 2020, klien kami melalui kuasa hukum, mengajukan gugatan perdata terhadap BRI. Dalam gugatan tersebut, kami menggugat BRI telah melakukan klaim sepihak dan klien kami meyakini bahwa dana tersebut adalah sah miliknya.
(22) Dari kisah ini, dapat ditarik benang merah bahwa sejak awal klien telah memiliki itikad sangat baik, dan kami menduga adanya permasalahan bahwa klien kami DIJEBAK.
I. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu:
(1) Bahwa BRI bukanlah pengirim (sender) melainkan meneruskan dana kepada klien Kami;
(2) Bahwa Dana yang masuk diduga kuat berasal dari tax refund dan beberapa kupon undian dan klien Kami telah melakukan klarifikasi atau menanyakan atau cross-check kepada pihak BRI terkait dana masuk yang terdapat keterangan invalid credit Account Currency;
(3) Bahwa BRI telah memberikan jawaban atau mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer (sebagaimana penjelasan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana);
(4) Bahwa Tidak terdapat komplain atau klaim atau keberatan dari pihak BRI dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur didalam Peraturan Perundang-Undangan;
II. KESEWENANG-WENANG BANK BRI
1) Bank BRI melakukan klaim sepihak pada tanggal 6 Oktober 2020 melalui accout officer Bank BRI yang biasa melayani klien kami sebagai Nasabah Prioritas, menyatakan atau meng-klaim melalui/per telepon bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar GBP 1,714,842.00 yang diterima pada kurun waktu 25 Nopember-15 Desember 2019. BRI menghubungi klien kami tanpa surat resmi dan menyodorkan 2 (dua) lembar kertas HVS kosong serta meminta untuk menulis kesanggupan untuk mengembalikan dana yang sudah masuk;
2) Memblokir rekening Valas GBP dari tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan 4 oktober 2021, tanpa pemberitahuan dan izin nasabah, tanpa penetapan tersangka dan penetapan pengadilan. Blokir dibuka Kembali oleh BRI setelah penetapan tersangka;
3) Melaporkan klien dan menjadi tersangka;
Baca Juga: Kasus Salah Transfer Terbesar di Indonesia: BRI Digugat Rp 1 Triliun oleh Nasabah Prioritas
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Henri Kusuma +62 811-1210-0864