JAKARTA – Penanganan kasus salah transfer terbesar di Indonesia, dengan nilai sebesar GBP1.714.842 (Rp32,5 miliar), mendapat sorotan dari banyak pihak, karena nasabah prioritas PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dikriminalisasi meskipun sudah berkali-kali menanyakan kepada pihak bank perihal transferan valas yang diterimanya.
Henri Kusuma, kuasa hukum Indah, yang tergabung pada kantor Hukum Mastermind & Associates, mengungkapkan beberapa kejanggalan penanganan kasus salah transfer yang menyebabkan Indah Harini, seorang nasabah prioritas BRI, ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami dilaporkan dengan pasal 85 UU transfer dana oleh Mohammad Rafky Roshap,” kata Henri, merujuk pada pelapor dari pihak BRI.
“Apa yang menimpa ibu [Indah Harini] bisa terjadi pada siapa saja,” kata Chandra, juga kuasa hukum Indah Harini yang tergabung dalam Mastermind & Associates.
Henri dan Chandra mempertanyakan, mengapa hingga saat ini, permintaan nasabah prioritas BRI tersebut, yakni, (1) bukti transaksi perpindahan uang yang masuk ke rekening Indah, (2) surat resmi pemberitahuan kesalahan transfer dari BRI dan (3) penawaran penyelesaian dari pihak bank, tak kunjung diberikan hingga saat ini.
Indah Harini menerima sembilan kali transfer dana misterius di penghujung akhir 2019, dengan nilai total GBP 1,714,842 ke rekening tabungan valas GBP miliknya. Anehnya, pihak BRI baru mempermasalahkan transferan tersebut setelah 11 bulan kemudian.
Misteri Invalid Kredit Account Currency
Terkait dana yang masuk ke rekening valasnya, terdapat keterangan Invalid Credit Account Currency, yang berarti pihak bank telah mengetahui terjadinya kekeliruan transfer.
Indah menerima transferan tersebut setelah ia kembali dari Edinburgh, ibu kota Skotlandia, United Kingdom. Di kota terbesar ke dua di Skotlandia tersebut, Indah pernah mengisi formulir tax refund dan beberapa lembar semisal kupon undian yang berjumlah kurang lebih 17 buah dan dimasukkan ke dropbox di kota tersebut.
Pada dokumen tax refund dan kupon tersebut, Indah memasukkan nomor rekening tabungan valas GBP yang dimiliki di BRI. Sekembalinya ke Indonesia, Indah menerima sembilan kali transferan di rekening valas miliknya di BRI.
Indah merupakan nasabah prioritas BRI yang membuka rekening valas di BRI untuk uang sekolah anaknya dan biaya hidup di Edinburgh.
Di Indonesia, Indah mendapati ada sembilan kali transfer ke rekening valas miliknya, yakni pada 25 November 2019 (tiga kali transaksi), 10 Desember 2019 (empat kali transaksi dan 16 Desember 2019 (dua kali transaksi).
Beritikad baik, pada 3 Desember 2019 Indah mendatangi kantor BRI untuk menanyakan perihal transfer tersebut dan menanyakan arti Invalid Credit Account Currency. Menurut keterangan kuasa hukum Indah, customer service BRI membuat laporan ke Divisi Pelayanan BRI, kemudian memberikan Trouble Ticket dengan Nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan.
Misteri pengirim
Pada 10 Desember 2019 dan 16 Desember , Indah kembali menanyakan ke customer Service BRI untuk kembali menanyakan perihal dana masuk. Menurut penjelasan Henri, hal ini dijawab oleh customer service BRI, setelah mengecek komputernya, dan mengatakan “tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda”.
Karena tidak dipermasalahkan pihak BRI, Indah, pada 23 Desember 2019, memindahkan dana dari rekening tabungan valas GBP nya ke rekening deposito berjangka valas GBP pada kantor cabang Bank BRI, kemudian untuk menghindari unsur riba, maka rekening Deposito Berjangka valas GBP tersebut pada 24 Februari 2020 dipindahkan ke BRI Syariah.
Setelah tidak dipermasalahkan hampir 11 bulan, yakni sejak 1 Desember 2019, sampai dengan sebelum tanggal 6 Oktober 2020, pada 6 Oktober 2020, Account Officer BRI, yang biasa melayani Indah sebagai Nasabah Prioritas, menginformasikan per telepon bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar GBP 1,714,842 yang diterima Indah pada kurun waktu 25 Nopember-15 Desember 2019.
“BRI menghubungi klien kami tanpa surat resmi dan hanya menyodorkan 2 (dua) lembar kertas HVS kosong. Klien kami diminta menulis kesanggupan untuk mengembalikan dana yang sudah masuk,” ungkap Henri.
Berbagai kejanggalan pun mulai terjadi, menurut Henri. Indah, bersama tim kuasa hukumnya, pernah ke kantor BRI pada 20 Oktober 2020, dan dalam rapat tersebut dihadiri tim pembukuan, layanan wakil pimpinan cabang. Menurut Henri, Indah dan tim kuasa hukumnya, pada rapat tersebut dibentak oleh staf BRI dan mengatakan “mengapa ibu pake pengacara.”
Tim pengacara pun menegur pihak BRI dengan mengatakan nasabah berhak didamping oleh kuasa houkum. Pada rapat tersebut pihak BRI adanya kesalahan system yang TIDAK SUPPORT untuk valas GBP sehingga ada kesalahan transfer kepada Indah Harini. Ia diminta untuk mengembalikan dana tersebut, atau dapat dijadikan cicilan ringan bahkan tanpa bunga.
Keberatan atas hasil rapat pada tanggal 20 Oktober 2020 tersebut, Indah, melalui kuasa hukumnya mengirim surat kepada BRI.
“Dalam surat tersebut kami menyatakan bahwa rekening milik klien dan segala yang ada di dalamnya adalah sah milik klien kami berdasarkan perundangan,” kata Henri.
Anehnya, jika memang salah transfer, pihak BRI hingga kini tak kunjung menunjukkan bukti transaksi dana misterius tersebut.
Alih-alih menunjukkan tiga hal yang diminta Indah, yakni bukti transaksi, surat resmi dan penawaran, BRI justru mengirimkan somasi. Padahal, pada 24 November 2020, Indah mengirimkan surat pertanyaan kepada BRI. Setelah itu, Indah dilaporkan ke polisi, dijerat dengan Pasal 85 UU Transfer Dana.
“Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu bahwa BRI bukanlah pengirim (sender) melainkan meneruskan dana kepada klien kami,” kata Henri, seraya menambahkan dana yang masuk ke rekening Indah “diduga kuat berasal dari tax refund dan beberapa kupon undian”.
***